JAKARTA, Mediadigitalupdate.com — Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Pengucapan sumpah jabatan Sarjito dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Dengan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya. Sistem tersebut juga didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital.
Dalam pelaksanaannya, berbagai aspek seperti mekanisme harga, mutu komoditas, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko akan berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK. Pembentukan BMKS diharapkan mampu menghasilkan harga acuan mineral dan komoditas strategis Indonesia. Selain itu, keberadaannya diarahkan untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK saat ini tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai bagian dari persiapan pembentukan BMKS. RPOJK pertama akan mengatur proses peralihan, sedangkan RPOJK kedua berkaitan dengan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Menurut Friderica, OJK juga telah mempersiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS. “Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito menegaskan bahwa salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS berdasarkan UU P2SK adalah mendorong terciptanya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Ia menilai Indonesia memiliki posisi penting karena merupakan salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel, serta memiliki berbagai komoditas strategis lainnya.
Karena itu, menurut Sarjito, Indonesia semestinya tidak hanya mengikuti harga yang ditentukan pasar global, tetapi mulai memiliki pengaruh dalam pembentukan harga komoditas tersebut. “Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah itu diperlukan agar pembentukan dan pengoperasian BMKS dapat berjalan sesuai dengan amanat regulasi sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. OJK menargetkan berbagai persiapan terkait regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran dapat diselesaikan sehingga Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat mulai berjalan pada 1 Januari 2027.(kaer)
