OJK Resmi Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

JAKARTA, Mediadigitalupdate.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kesiapan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) setelah Sarjito resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Pengucapan sumpah jabatan tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan Sarjito dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Dengan dilantiknya Sarjito, OJK kini memiliki pejabat yang secara khusus akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BMKS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas dengan memasukkan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral serta berbagai komoditas strategis, termasuk instrumen derivatifnya.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS akan didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital. Mekanisme mengenai pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko akan berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan OJK. Pembentukan bursa tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain menciptakan harga acuan komoditas Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta memberikan kontribusi terhadap penguatan perekonomian nasional. Selain itu, BMKS diharapkan dapat menjaga integritas pasar dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam serta komoditas strategis yang dimiliki Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan lembaganya saat ini tengah menyiapkan sejumlah regulasi sebagai landasan operasional BMKS. Menurut Friderica, OJK sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni aturan mengenai proses peralihan dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Di sisi kelembagaan, OJK juga telah mempersiapkan sumber daya manusia serta anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan BMKS. “Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu mandat utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah mendorong terbentuknya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, perlu diikuti dengan kemampuan untuk memiliki pengaruh lebih besar dalam pembentukan harga komoditas. “Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi diperlukan agar pembentukan BMKS dapat berjalan sesuai dengan mandat undang-undang sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih terorganisasi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai mineral dan komoditas strategis global.

Pengucapan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Dengan persiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran yang terus dilakukan, OJK menargetkan penyelenggaraan dan pengawasan BMKS dapat mulai berjalan sesuai amanat UU pada 1 Januari 2027.(kaer)