KUALA KURUN, Mediadigitalupdate.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tewah. Seorang pria berinisial S (50) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026) siang, saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Resnarkoba Ipda Bonar Ari Sihombing. Ia menyebut, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Bonar, Senin (12/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu di dalam kamar pelaku serta dua paket lainnya yang disembunyikan di luar rumah.
Secara keseluruhan, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,60 gram, beserta barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, dompet, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(kaer)
