Riau, Mediadigitalupdate.com — Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mencopot Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas menyusul aksi perusakan rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pencopotan dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. “Kami telah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan karena terganggunya kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polsek Panipahan,” ujar Herry, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan, Polda Riau akan terus mendalami dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan menyelidiki seluruh pihak yang terindikasi terlibat. “Kami melakukan penyelidikan kepada semua pihak yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkotika di Panipahan,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan di luar hukum, serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat. “Polda Riau berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sebelumnya, aksi massa terjadi di Panipahan pada Jumat (10/4/2026). Warga mendatangi rumah yang diduga milik bandar narkoba setelah sebelumnya melakukan unjuk rasa di Mapolsek Panipahan. Massa yang awalnya berjumlah sekitar 150 orang kemudian bertambah hingga sekitar 500 orang. Situasi memanas ketika massa bergerak menuju rumah seorang warga yang diduga terkait jaringan narkoba.
Di lokasi, aksi berubah menjadi anarkis. Massa melakukan pelemparan, merusak rumah, serta membakar sejumlah kendaraan milik pemilik rumah. Sedikitnya empat unit sepeda motor dilaporkan dirusak dan dibakar.Petugas gabungan dari Polri dan TNI berjumlah sekitar 55 personel sempat berupaya mengendalikan situasi. Namun, jumlah massa yang jauh lebih besar membuat penanganan menjadi sulit.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Massa akhirnya membubarkan diri pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan memicu evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(kaer)
