MUARA TEWEH, Mediagitalupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara. Kepala Kejari Barito Utara, Fredy F. Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi praktik suap dalam penerbitan dokumen kesehatan hewan. Menurutnya, dua perusahaan penyedia ternak, yakni CV Cakra Konstruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada, diduga memberikan imbalan kepada oknum dokter hewan agar menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV).
Padahal, hewan ternak yang diadakan diketahui berasal dari wilayah zona merah penyakit hewan, yakni Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. “Seharusnya hewan dari zona merah tidak dapat memperoleh surat keterangan kesehatan. Namun, diduga ada praktik suap agar dokumen tersebut tetap diterbitkan,” ujar Fredy.
Ia menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti oleh tim penyidik. Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya pejabat terkait di bidang veteriner, termasuk pihak yang menandatangani Sertifikat Veteriner dan SKKH.
Pada 9 April 2026, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp16,4 juta dari seorang dokter hewan yang diduga terkait dengan aliran dana tidak sah tersebut. “Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh pihak perusahaan agar dokumen kesehatan hewan tetap diterbitkan,” jelasnya.
Kejari Barito Utara berencana mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Fredy menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh pihak terkait. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, baik dari pihak swasta maupun oknum yang terlibat,” tegasnya.(kaer)
Top of Form
Bottom of Form
Bottom of Form
Bottom of Form
