Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyampaikan pernyataan sikap terkait aksi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang terjadi pada Jumat (10/4/2026).
Dalam rilis resmi yang diterima, Senin (13/4/2026), pengurus inti GDAN yang dipimpin Ketua Umum Sadagori Henoch Binti bersama Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan dan jajaran menilai peristiwa tersebut sebagai cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. GDAN menilai aksi massa dipicu oleh rasa frustrasi warga terhadap lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum aparat dalam melindungi pelaku peredaran narkoba.
Meski demikian, GDAN menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri maupun aksi anarkis. Namun, mereka memahami kemarahan masyarakat yang muncul akibat minimnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. “Peristiwa ini menjadi alarm serius bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan,” demikian pernyataan GDAN.
GDAN juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya di Kalimantan Tengah, agar lebih responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Sebagai organisasi yang didukung tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah, GDAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil dan memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Selain itu, GDAN mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera membentuk pos terpadu antinarkoba, khususnya di wilayah Puntun yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan peredaran narkoba.
Sementara itu, peristiwa di Panipahan mengakibatkan kerusakan parah, termasuk pembakaran rumah terduga bandar narkoba. Insiden tersebut juga memicu evaluasi internal di tubuh kepolisian setempat, dengan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim di wilayah tersebut.
GDAN berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih progresif dan sigap dalam menangani peredaran narkoba, sekaligus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.(kaer)
