Palangka Raya, mediadigitalupdate.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan program ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terbebani dengan akumulasi denda, meskipun memiliki keinginan untuk melunasi kewajiban pokok pajak.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Akibatnya, denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Emi, dalam program ini wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem aplikasi secara otomatis akan menghitung tunggakan pokok pajak dan menghapus denda yang melekat, Wajib Pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB nya dengan mengklik laman https://cektagihan.palangkaraya.go.id, lalu tinggal masukan NOP PBB nya saja dan ikuti kode veriikasi yang muncul
“Misalnya ada tunggakan lima tahun, maka dendanya akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Selain memberikan keringanan, Bapenda juga mempermudah akses pembayaran melalui berbagai layanan digital. Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, dan bank konvensional lainnya.
Emi menegaskan, seluruh dana pajak yang dibayarkan masyarakat masuk langsung ke rekening kas umum daerah dan akan digunakan kembali untuk pembangunan Kota Palangka Raya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Jadi manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program pada 30 Juni 2026, sehingga dana yang masuk dapat segera dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan daerah.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera,” pungkasnya.(kaer)
