JAKARTA, Mediadigitalupdate.com – Henri Subiakto menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian dalam kasus penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, dan aktivis. Ia menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya kepentingan politik di balik tindakan tersebut.
Dalam tulisannya berjudul Kenapa Jenderal Listyo Nekad?, Henri mempertanyakan dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam operasi penyadapan yang disebut melibatkan sejumlah mantan anak buahnya. Menurut Henri, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh di lingkungan aparat penegak hukum.
Ia juga mengaitkan terbongkarnya kasus tersebut dengan pergantian pimpinan Polri dari Listyo Sigit kepada Jenderal Suyudi serta perubahan besar dalam jajaran pimpinan kepolisian setelah pelantikan Kapolri baru. Henri menilai penyelidikan perlu menjawab apakah selama Listyo menjabat Kapolri pernah terjadi praktik penyadapan yang digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Menurut dia, penyadapan ilegal oleh aparat negara memiliki konsekuensi serius karena informasi yang diperoleh dapat disalahgunakan untuk tekanan politik, kriminalisasi, pemerasan, hingga kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut harus dibongkar hingga ke pihak-pihak yang terlibat agar tidak menjadi praktik penyalahgunaan kewenangan yang berulang. Henri juga menyoroti belum adanya undang-undang khusus tentang penyadapan di Indonesia. Selama ini, menurut dia, masing-masing lembaga penegak hukum menggunakan aturan internal sebagai pedoman pelaksanaan penyadapan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan penyimpangan karena mekanisme pengawasan dan batas kewenangan belum diatur secara komprehensif dalam satu undang-undang khusus.
Selain itu, Henri mempertanyakan penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara dugaan penyadapan tersebut. Ia membandingkannya dengan penerapan pasal yang sama terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara terkait analisis salinan ijazah Joko Widodo. Menurut Henri, kedua perkara tersebut memiliki karakter perbuatan yang berbeda sehingga penerapan hukum perlu mempertimbangkan konteks dan unsur tindak pidana masing-masing.
Ia menilai kepentingan politik yang masuk ke dalam proses penegakan hukum berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Henri pun mendorong agar dugaan penyadapan ilegal tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang memerintahkan, tujuan operasi, serta kemungkinan penyalahgunaan hasil penyadapan.(red)
