Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap proses hukum yang sebelumnya telah ditempuh PWI Pusat di Polda Metro Jaya.
Pengaduan dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, bersama Ketua PWI Kalteng M. Zainal, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng Sadagori Henoch Binti, Sekretaris PWI Kalteng Ika Lelunu, serta jajaran pengurus lainnya. Berkas dumas diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah Hotman Paris melontarkan ucapan, “lu punya otak nggak”, kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu wartawan yang menjadi sasaran ucapan, tetapi juga menyentuh kehormatan profesi jurnalistik secara keseluruhan. “Ini bukan hanya persoalan seorang wartawan, tetapi menyangkut martabat profesi. Wartawan harus dihormati dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Menurut Zainal, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaian kritik maupun pendapat tetap harus dilakukan dengan menjunjung etika dan tidak merendahkan profesi orang lain. “Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan berhati-hati dalam berbicara. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Kami menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan, padahal yang bersangkutan memahami hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil PWI Pusat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. “Kami sepakat proses hukum ini penting untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi wartawan,” katanya.
Meski demikian, Heronika menyatakan PWI Kalteng tetap menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak menghapus hak organisasi untuk tetap menempuh jalur hukum. “Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak organisasi dan tetap akan kami jalani sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, dumas yang diajukan telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan kini memasuki tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila diperlukan, PWI Kalteng siap melengkapi persyaratan administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Pengaduan sudah diterima. Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dan siap melengkapi administrasi apabila diperlukan,” imbuh Heronika.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat yang diajukan PWI Kalteng. “Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” tandasnya. (red)
