Pemprov Kalteng Dukung Pembahasan RUU Kabupaten/Kota oleh Komisi II DPR RI

Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota dari Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dalam rangka menghimpun masukan dan aspirasi dari pemerintah daerah terkait pembahasan RUU Kabupaten/Kota yang saat ini tengah berproses di tingkat legislatif nasional.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk menerima rombongan serta menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap rancangan regulasi tersebut. Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Pj Sekda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU Kabupaten/Kota karena dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih merata, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah di masa mendatang. “Kami menyambut baik proses pembahasan RUU Kabupaten/Kota ini dan berharap hasil yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat posisi daerah dalam sistem pemerintahan nasional,” ujar Linae saat membacakan sambutan gubernur.

Pemprov Kalteng juga berharap regulasi yang disusun dapat memperjelas batas wilayah administrasi, mengakomodasi karakteristik masing-masing daerah, serta menjadi landasan hukum dalam percepatan pembangunan yang berkeadilan. Selain aspek pembangunan, pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat. Menurutnya, masukan dari daerah sangat diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan. “Diharapkan regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah sesuai sistem ketatanegaraan saat ini, sekaligus mendukung percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang masuk dalam cakupan pembahasan, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur. Pertemuan itu juga dihadiri anggota Tim Panja Komisi II DPR RI, unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari sejumlah kabupaten yang masuk dalam pembahasan RUU tersebut.(red)