Hadapi Musim Kemarau, Kalteng Maksimalkan Koordinasi Penanggulangan Karhutla

Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com — Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko PDB Karhutla) sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran hutan serta lahan pada tahun 2026. Aktivasi posko tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku selama 158 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan respons seluruh pihak dalam upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan status siaga darurat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman karhutla selama musim kemarau.

Menurutnya, melalui status tersebut, berbagai sumber daya yang dimiliki pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, serta elemen terkait lainnya dapat digerakkan secara cepat dan terkoordinasi dalam satu sistem komando penanganan darurat. “Status siaga darurat memberikan dasar untuk mengintegrasikan seluruh kekuatan yang ada agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan efektif,” ujarnya saat membuka Rapat Teknis Aktivasi Posko PDB Karhutla di Aula Pusdalops BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/6/2026).

Darliansjah menjelaskan, Posko PDB Karhutla memiliki fungsi penting dalam mengoordinasikan berbagai tahapan penanganan darurat. Mulai dari kajian kebutuhan, penyusunan rencana operasi, pengendalian pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, hingga pengelolaan informasi serta pelaporan kegiatan di lapangan.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan karhutla harus mengedepankan prinsip efektif, efisien, terpadu, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam penyusunan strategi operasi, pemanfaatan sumber daya, pelaksanaan kegiatan lapangan, hingga pengelolaan anggaran. Dalam rapat teknis tersebut, seluruh instansi terkait diminta menyusun rencana operasi yang jelas, mencakup pembagian tugas, strategi pencegahan dan pemadaman, serta penempatan personel secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas.

Selain itu, sumber daya yang dimiliki pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, maupun pihak terkait lainnya harus terintegrasi dalam satu rencana operasi dan satu kesatuan komando agar penanganan berjalan optimal. Darliansjah juga mengingatkan pentingnya perencanaan kebutuhan anggaran secara cermat, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga pelaksanaan penanganan karhutla dapat berlangsung efektif dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, serta sinergi seluruh pihak yang terlibat. “Dengan koordinasi yang kuat dan pelaksanaan rencana operasi yang terpadu, risiko karhutla dapat ditekan secara lebih efektif sehingga Kalimantan Tengah dapat terhindar dari dampak kabut asap yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(red)