Palangka Raya, mediadigitalupdate.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bersumber dari sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan sistem transaksi usaha yang semakin modern, diperlukan sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berbasis elektronik untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemasangan alat perekam data transaksi pada tempat usaha Wajib Pajak yang terhubung langsung dengan sistem monitoring Bapenda Kota Palangka Raya.
“Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah”, ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dijelaskannya, pemasangan alat perekam data transaksi bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi usaha yang menjadi objek Pajak Daerah tercatat secara otomatis dan real time, sehingga pelaporan omzet menjadi lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu lanjut Emi, sistem ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak karena perhitungan pajak didasarkan pada data transaksi yang terekam secara sistematis.
“Dengan implementasi alat perekam data transaksi, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, serta terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Kaer)
