Palangka Raya, mediadigitalupdate.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama PT Pertamina Patra Niaga gelar pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di sejumlah pangkalan, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan gas bersubsidi tetap terjaga serta harga penjualannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemantauan lapangan dilakukan di beberapa titik distribusi, di antaranya kawasan Jalan Riau, Jalan Kalimantan, dan Jalan Karet. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, pihak Pertamina, serta instansi terkait.
Plt Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fajar Bhakti mengatakan bahwa pengawasan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi ketersediaan LPG bersubsidi sekaligus memantau harga jual di tingkat pangkalan.
Dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa rata-rata pangkalan masih menjual LPG 3 kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp22 ribu per tabung.
“Dari hasil pengecekan di beberapa pangkalan, tidak ditemukan pelanggaran harga. Penjualan masih mengikuti HET, dan informasi harga juga dipasang secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih adanya laporan dari masyarakat terkait harga LPG 3 kilogram yang lebih tinggi di tingkat pengecer. Harga yang ditawarkan bahkan dapat mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribuper tabung.
Fajar menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena adanya rantai distribusi tambahan di luar pangkalan resmi yang menyebabkan harga jual menjadi lebih tinggi.
“Di tingkat pengecer memang tidak ada aturan khusus mengenai harga, sehingga masing-masing penjual mengambil margin keuntungan yang berbeda. Hal inilah yang membuat harga di lapangan bisa bervariasi,” ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap mengimbau para pengecer agar tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram melebihi HET. Laporan dapat disampaikan melalui pihak Pertamina maupun dinas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. (Kaer)
