Jakarta, mediadigitalupdate.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua raksasa platform digital dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memperkuat pengawasan ruang digital.
Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah guna memastikan seluruh platform digital mematuhi kewajiban dan memberikan perlindungan maksimal kepada publik.
(Sumber: Kemkomdigi)
