Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan modern.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menjelaskan bahwa dalam skema baru ini ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat dilaksanakan secara daring atau WFH. “WFH bukan hanya soal empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerja juga akan kami evaluasi. Kemungkinan akan ada penyesuaian durasi kerja,” ujar Agustiar di Palangka Raya, Senin (6/4/2026). Ia menegaskan, kebijakan ini akan terus dipantau untuk memastikan efektivitas kinerja pegawai tetap terjaga.
Penerapan pola kerja fleksibel ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang bertujuan mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski demikian, Gubernur memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik agar tetap menjalankan aktivitas secara tatap muka. “Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan. (kaer)
