Palangka Raya, mediadigitalupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengoperasikan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
Pengoperasian layanan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa layanan Samsat Drive Thru dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi wajib pajak.
“Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu antre di dalam kantor. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa layanan Samsat Drive Thru saat ini diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan masih dilaksanakan di dalam kantor Samsat karena memerlukan proses administrasi yang lebih lengkap.
Selain layanan secara langsung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyediakan berbagai alternatif pembayaran pajak kendaraan secara non-tunai dan berbasis digital, antara lain melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) serta aplikasi E-Pahari, Huma Betang, SIGNAL, dan E-Samsat.
Saat ini, layanan Samsat Drive Thru telah tersedia di tiga wilayah di Kalimantan Tengah, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun).
Melalui pengoperasian layanan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala UPT PPD Samsat Palangka Raya, Kepala Bidang Pajak Daerah, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, perwakilan PT Jasa Raharja Provinsi Kalimantan Tengah, serta PT Bank Kalteng.(kaer)
