Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com —Isu tumpang tindih lahan kembali mencuat dalam forum nasional. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan agar penataan aset TNI tidak memicu konflik agraria di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Aset TNI Komisi I DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, yang mendampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, menyoroti potensi gesekan antara klaim aset TNI dengan kawasan hutan di daerah. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kondisi riil di lapangan yang rawan konflik. “Penataan aset memang penting, tetapi jangan sampai mengabaikan tata ruang dan status kawasan hutan. Jika dipaksakan tanpa sinkronisasi, konflik bisa kembali terjadi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat membahas upaya penataan aset TNI melalui legitimasi lahan dan revitalisasi pangkalan. Namun, Pemprov Kalteng menilai langkah tersebut perlu dibarengi dengan keterbukaan data serta kejelasan batas wilayah.
Agustan menegaskan bahwa pendekatan sektoral tidak lagi relevan dalam menyelesaikan persoalan lahan yang kompleks. Ia mendorong adanya integrasi lintas sektor, baik antara pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat terdampak. “Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Perlu keterbukaan data, dialog bersama, dan jaminan bahwa masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga menginginkan keterlibatan lebih dalam proses pengambilan kebijakan, mengingat dampak kebijakan pusat akan langsung dirasakan di daerah.
Selain itu, Kalteng menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan kelestarian lingkungan. Dengan luasnya kawasan hutan di wilayah tersebut, kebijakan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial jangka panjang.
RDP ini merupakan bagian dari agenda DPR RI dalam mendorong transformasi tata kelola aset TNI agar lebih produktif dan bernilai ekonomi. Meski demikian, bagi daerah, kepastian hukum serta perlindungan ruang hidup masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Turut hadir dalam forum tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta, yang memperkuat posisi daerah dalam isu perlindungan lingkungan di tengah agenda penataan aset negara. (red)
