DPRD dan Pemprov Kalteng Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dengan Regulasi Nasional

Palangka Raya, mediadigitalupdate.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng pada Selasa (10/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng (Asisten III), Sunarti. Hadir pula perwakilan Biro Hukum, jajaran pejabat eselon III dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta tenaga ahli DPRD.

Transformasi Investasi Berbasis Nilai Tambah

Dalam pemaparannya, Asisten III Sunarti menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis daerah dalam merespons dinamika regulasi nasional, terutama terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan kekayaan daerah.

“Kalimantan Tengah tidak boleh lagi hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam. Kita harus berkembang menjadi pusat investasi yang memiliki nilai tambah. Oleh karena itu, kebijakan investasi ke depan harus bersifat selektif dan berbasis pada manfaat nyata bagi daerah,” tegas Sunarti.

Ia berharap regulasi ini nantinya dapat menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi positif, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga masyarakat luas.

Perlindungan Masyarakat Adat dan Lingkungan

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pansus Siti Nafsiah menggarisbawahi bahwa aspek legalitas dalam Raperda ini harus menjadi “benteng” pelindung bagi kepentingan lokal. Pihak legislatif menuntut agar investasi yang masuk ke Kalteng memenuhi standar kualitas yang ketat.

“Raperda ini harus mampu memastikan bahwa setiap investasi yang masuk wajib menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat, menjaga kearifan lokal, serta yang terpenting, menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Siti Nafsiah.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum agar penyelenggaraan perizinan di Kalteng berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sinkron dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah Strategis Lanjutan

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Pansus DPRD telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pihak eksekutif. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pembahasan teknis selanjutnya guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kebijakan pusat dan daerah.

Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan berinvestasi (ease of doing business) dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Kaer)