Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penguatan pengawasan Pemilu. Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi yang digelar di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026). Audiensi dipimpin Sekretaris Diskominfosantik Kalteng, Tuty Sulistyowatie, yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana.
Dalam sambutannya, Tuty menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu dalam mendukung pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menurutnya, Diskominfosantik memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi publik yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab, sehingga kerja sama dengan Bawaslu dinilai relevan untuk diperkuat. “Diskominfosantik berperan penting dalam mendukung penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat. Karena itu, kolaborasi dengan Bawaslu perlu ditingkatkan,” ujar Tuty.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat literasi digital masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam menghadapi hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian selama tahapan Pemilu. “Melalui Nota Kesepahaman ini, sinergi komunikasi publik dapat dioptimalkan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait kepemiluan dan pengawasan partisipatif,” katanya.
Tuty juga menegaskan kesiapan Diskominfosantik untuk mendukung Bawaslu melalui berbagai kanal komunikasi publik, seperti media daring, media sosial, serta sarana informasi lainnya. “Kami siap memfasilitasi publikasi, sosialisasi, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Wahidah, mengapresiasi dukungan Diskominfosantik dan menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam mendukung pengawasan Pemilu.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik. “Nota Kesepahaman ini akan menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan produk hukum, serta pertukaran data dan informasi,” jelas Siti. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas jalannya Pemilu.
Siti juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital mengingat maraknya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang digital. “Dengan dukungan Diskominfosantik, edukasi publik mengenai bahaya hoaks, politik uang, dan berbagai pelanggaran Pemilu lainnya dapat disampaikan secara lebih masif dan efektif,” tandasnya.
Audiensi berlangsung dengan diskusi interaktif yang membahas substansi Nota Kesepahaman, ruang lingkup kerja sama, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan ke depan. Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempererat kolaborasi Diskominfosantik dan Bawaslu Kalteng guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.(kaer)
