Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Salah seorang wartawan senioir di Kalimantan Tengah, Hartany Soekarno mengungkapkan, delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Namun dalam kurun tersebut, sebuah perusahaan tambang berskala besar diduga tetap beroperasi tanpa izin dan luput dari jerat hukum, hingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,2 triliun.
Fakta ini memunculkan keheranan sekaligus keprihatinan Hartany yang di era tahun 190 lalu sudah menjadi Kontributor TPI di wilayah Kalteng. Ia menilai kondisi tersebut sebagai ironi besar dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. “Ini sungguh ironis. Perusahaan sebesar PT AKT diduga melakukan penambangan ilegal selama delapan tahun tanpa tersentuh hukum. Delapan tahun itu bukan waktu yang sedikit,” ujar Hartany saat berbincang dengan sejumlah awak media di kediamannya, Sabtu (23/1/2026).
Menurut Hartany, kejanggalan semakin terasa ketika praktik penegakan hukum di lapangan dibandingkan antara tambang rakyat dan perusahaan besar. Ia menyoroti masih maraknya razia terhadap tambang rakyat berskala kecil, sementara aktivitas tambang ilegal berskala besar justru berlangsung lama tanpa tindakan tegas. “Kalau kita lihat di media, razia tambang rakyat sering dilakukan. Tapi bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini bisa beroperasi bertahun-tahun dan seolah tidak diketahui?” katanya.
Ia pun mempertanyakan apakah praktik illegal mining di sektor batu bara ini terjadi akibat lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran secara struktural. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia (kejaksaan.go.id), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Penguasaan lahan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017, namun perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan hingga Desember 2025. Kasus ini tidak hanya membuka dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi tambang berskala besar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Hartany menilai terdapat kesan perlakuan yang tidak seimbang antara penindakan terhadap tambang rakyat dan perusahaan besar “Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. Jangan sampai yang kecil selalu ditindak, sementara yang besar justru lolos,” tegasnya.
Meski demikian, Hartany mengapresiasi langkah Satgas PKH yang telah melakukan penertiban terhadap PT AKT. Namun ia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada penyegelan atau penguasaan lahan semata. “Saya mengapresiasi tindakan Satgas PKH. Tapi tim juga harus menyeret aktor-aktor utamanya dan menampilkan ke publik siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan hanya rakyat kecil yang dipertontonkan sebagai pelaku kejahatan sumber daya alam,” pungkas Hartany.(kaer)
