Pastikan Keamanan Produk, Disdagperin Kalteng Bersama BPOM Sidak Distributor Susu Formula

Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com  – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan ritel modern di Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026). Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan adanya produk susu formula bayi yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin. Selain distributor dan ritel modern, tim gabungan juga akan memperluas pengawasan hingga ke tingkat toko guna memastikan produk yang beredar aman untuk dikonsumsi.

Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk susu formula bayi usia 0 hingga 6 bulan. “Produk yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin hanya susu formula bayi merek Promil Gold S-26 kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram,” ujarnya di sela kegiatan sidak.

Ia menjelaskan, terdapat dua kode produksi yang perlu menjadi perhatian konsumen, yaitu 51530017C2 dan 51540017A1, dengan tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli susu formula dengan memperhatikan kode produksi serta masa kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan. “Tidak semua produk mengandung toksin. Karena itu, kami mengingatkan konsumen agar memastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, demi keamanan dan kesehatan anak-anak,” tambahnya.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Disdagperin Kalteng bersama BPOM berharap dapat memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan produk pangan olahan, khususnya susu formula bayi, yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan mutu.(kaer)