Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Salihin alias Saleh, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus GDAN pada Kamis pagi (30/10/2025) melalui penyerahan deklarasi dan surat dukungan resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dalam deklarasi itu, GDAN mendorong agar JPU menuntut hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap terdakwa Saleh.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), didampingi Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan, serta pengurus Dandan Ardi, Pendeta Bobo Wanto, dan Adhie, menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat Dayak dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Kami dari GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU dan mendorong agar terdakwa Saleh dituntut dengan hukuman maksimal sebagaimana diatur undang-undang. Peredaran narkoba telah merusak tatanan, budaya, dan keimanan masyarakat Dayak, sehingga tidak ada pilihan selain melawannya,” tegas Ririen Binti.
Senada, Dandan Ardi, tokoh adat sekaligus penggagas berdirinya GDAN, menilai tindakan tegas terhadap pelaku narkoba merupakan langkah penting menjaga kedamaian masyarakat. “GDAN bersama tokoh adat Dayak akan menyusun regulasi adat. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar akan diusir dari Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
Sementara itu, Ingkit Djaper, tokoh muda Dayak sekaligus Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, menegaskan bahwa Saleh dikenal sebagai otak utama peredaran narkoba di Palangka Raya, khususnya di kawasan Puntun. “JPU tidak perlu ragu menuntut maksimal, karena bukti dan rekam jejak Saleh sudah jelas,” tegasnya.
Menanggapi dukungan masyarakat tersebut, JPU Dwinanto Agung Wibowo, SH, MH, yang menangani kasus ini, menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk menuntut hukuman penjara maksimal bagi terdakwa. “Selain hukuman badan, seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan akan disita untuk negara,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data BNN RI (11 September 2024), Saleh merupakan bandar besar narkotika yang dijuluki “Pablo Escobar Kampung Puntun”. Ia sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu seberat 202,8 gram, namun sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh BNN pada 2 September 2024 di Palangka Raya.
Upaya GDAN dan masyarakat adat Dayak ini menandai solidaritas bersama melawan narkoba dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar di Kalimantan Tengah.
