Sekjen DPP ARUN : Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Amanat Presiden Prabowo

Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Aliansi Masyarakat RT 07 Desa Ayawan bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah menggelar Musyawarah Rakyat (Musra) bertajuk “Masyarakat Bicara” di Pondok Kopi Kilometer 33, Minggu (26/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga RT 07 Desa Ayawan (Pondok Kopi). Musra ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang mereka hadapi selama hidup berdampingan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Ketua RT 07 Desa Ayawan, Aja, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai upaya mencari solusi bersama atas persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat. “Kita sudah lama berteriak, tapi tak ada yang mendengar. Karena itu, kami berharap dengan hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan, perjuangan masyarakat ini bisa mendapat pendampingan agar hak-hak kami bisa diperjuangkan,” ujar Aja.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN, Bungas T. Fernando Duling, dan turut dihadiri Dewan Pembina DPD ARUN Kalteng Kuwu Senilawati, S.Pd, beserta jajaran pengurus DPD ARUN Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Fernando Duling—yang akrab disapa Nando—mengajak masyarakat bersatu dalam memperjuangkan hak-haknya dengan cara-cara yang damai dan sesuai hukum. “Pasal 33 UUD 1945 menjadi pondasi rakyat untuk menuntut hak atas kekayaan alam Indonesia. Pasal itu tidak hanya untuk diceritakan, tetapi harus menjadi dasar penyelesaian konflik-konflik masyarakat yang berkaitan dengan hak sumber daya alam,” tegas Nando.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga perjuangan masyarakat harus dilakukan secara legal dan terarah. Dalam forum tersebut, warga secara terbuka menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari belum dipenuhinya kewajiban plasma dan CSR oleh PT AKPL, hingga pemutusan akses jalan yang membuat masyarakat terisolasi dan mengganggu perekonomian lokal.

Salah satu warga, Fajriansyah, dengan nada kecewa mengungkapkan bahwa kehadiran perusahaan selama dua dekade terakhir justru membawa penderitaan bagi warga. “Sebelum ada perusahaan, hidup kami sejahtera. Tapi setelah PT AKPL masuk, kami malah seperti jadi maling di tanah sendiri. Mau ke kebun saja tidak boleh. Malah ada warga yang dipenjara karena memperjuangkan haknya,” ungkapnya.

Musyawarah Rakyat diakhiri dengan penandatanganan surat kuasa oleh masyarakat yang hadir, sebagai bentuk kesepakatan untuk menunjuk DPD ARUN Kalimantan Tengah mengawal penyelesaian konflik tersebut hingga perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)