Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah menyambut positif deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang digelar di Betang Hapakat, Sabtu (18/10/2025). BNN menilai langkah masyarakat adat ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap ancaman narkotika yang kini telah merambah hingga ke wilayah pedalaman.
Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalin kolaborasi langsung dengan masyarakat adat, perangkat desa, dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. “Kolaborasi ke depan akan difokuskan pada langkah penjagaan. Nantinya, BNN bersama perangkat desa, mantir adat, dan kepolisian akan turun langsung mendatangi orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna atau pengedar,” jelas Ruslan kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan peringatan dan pembinaan kepada warga yang terindikasi, sebelum menempuh proses hukum jika pelanggaran tetap terjadi. Pendekatan ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di tingkat desa dan komunitas adat.
Menanggapi wacana GDAN yang akan menerapkan sanksi adat berat berupa pengusiran dari tanah Dayak bagi bandar narkoba, Ruslan menyatakan dukungannya. “Itu kami sambut dengan sangat baik. Sanksi adat seperti pengusiran adalah langkah tegas yang memberi efek jera, sehingga para pengedar berpikir dua kali untuk beraksi di Kalimantan,” tegasnya.
Ia menambahkan, BNN siap memperkuat sinergi dengan masyarakat adat dalam upaya pemberantasan narkoba berbasis kearifan lokal. Menurutnya, pendekatan adat menjadi elemen penting dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika. “Dengan kolaborasi antara BNN, aparat desa, dan lembaga adat, kami yakin upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah akan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkas Ruslan.(red)
