Dua Kubu Saling Mengklaim Lahan di Km 18,5 Katingan, Upaya Mediasi Aji Susamho–Adi Putra Buntu

Katingan, Mediadigitalupdate.com — Sengketa lahan di Jalan Kereng Pangi–Baun Bango Kilometer 18,5, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, kian memanas. Lahan seluas lebih dari tiga hektare yang secara administratif berada di wilayah Desa Tewang Kedamba justru memiliki dokumen kepemilikan yang disebut-sebut diterbitkan oleh Desa Tewang Tampang, sehingga memicu klaim ganda antara dua pihak. Upaya penyelesaian melalui mediasi yang diinisiasi Pemerintah Desa Tewang Kedamba, Kamis (5/3/2026), pun tidak membuahkan hasil. Mediasi tersebut hanya dihadiri pihak Aji Susamho bersama kuasa hukumnya, sementara pihak Adi Putra tidak hadir hingga pertemuan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Aji Susamho mengatakan dirinya beritikad baik mengikuti mediasi untuk mencari solusi terbaik atas sengketa lahan tersebut. “Saya datang untuk mencari jalan keluar secara baik-baik melalui mediasi,” ujarnya kepada media ini.

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan berada di Kilometer 18,5 Jalan Kereng Pangi–Baun Bango dengan luas lebih dari tiga hektare. Aji mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tewang Kedamba dan juga telah membayar pajak atas lahan tersebut, namun lahan itu juga diklaim oleh Adi Putra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen kepemilikan yang dimiliki Adi Putra disebut diterbitkan oleh Kepala Desa Tewang Tampang. Padahal berdasarkan titik koordinat wilayah, lokasi tanah tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Tewang Kedamba. “Bahkan sebelumnya Kepala Desa Tewang Tampang telah mencabut surat kepemilikan tanah tersebut,” ungkap Aji.

Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali mengundang Adi Putra untuk hadir dalam mediasi agar masing-masing pihak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Namun undangan tersebut tidak pernah dipenuhi. “Justru masalah ini dilaporkan ke Polres Katingan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tewang Kedamba Sabto Marjono U. menegaskan bahwa berdasarkan administrasi pemerintahan desa, lahan tersebut memang berada di wilayah Desa Tewang Kedamba. “Surat tanah itu diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tewang Kedamba dan sah secara administrasi,” tegasnya.

Sabto juga mengungkapkan bahwa pihak Adi Putra sempat mendatanginya dan meminta agar surat kepemilikan tanah atas nama Aji Susamho dicabut. Namun permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar. “Saya menolak mencabutnya karena secara administrasi tanah itu memang sah milik Aji Susamho,” pungkasnya.(dan)