PALANGKA RAYA, mediadigitalupdate.com – Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa program insentif bagi pelayan masyarakat dan tokoh agama merupakan bagian dari penguatan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang diarahkan langsung oleh Gubernur.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa saat ini proses verifikasi dan validasi data calon penerima tengah dimatangkan lintas perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita ingin memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan akurat. Insentif ini berbasis jabatan dan peran sosial, sehingga proses verifikasinya harus cermat,” ujar Leonard usai Rapat Koordinasi KHBS di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, sasaran penerima meliputi ustadz, ustazah, marbot masjid, pendeta, pastor, guru sekolah minggu, mantir, damang, Ketua RT dan RW, serta unsur lainnya yang memiliki kontribusi langsung dalam pelayanan sosial dan keagamaan di masyarakat.
Berbasis Peran, Tetap Sinkron dengan DTSEN
Leonard menegaskan bahwa skema ini berbeda dengan bantuan sosial reguler yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan atas peran dan tanggung jawab sosial.
Namun demikian, apabila penerima juga tercatat sebagai masyarakat kurang mampu dalam DTSEN, yang bersangkutan tetap dapat menerima bantuan sosial tunai sesuai ketentuan program KHBS.
Efisiensi Anggaran untuk Program Prioritas
Setda Kalteng juga memastikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil efisiensi anggaran internal sesuai arahan Gubernur. Sejumlah pos belanja seperti perjalanan dinas, konsumsi, serta rapat di hotel dilakukan penyesuaian agar ruang fiskal dapat dialihkan ke program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Prinsipnya, belanja daerah harus produktif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Efisiensi ini kita arahkan untuk memperkuat program prioritas, termasuk KHBS,” tegas Leonard.
Saat ini, besaran insentif masih dalam tahap finalisasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.(Kaer)
