Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah Kalimantan Tengah wajib memiliki Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) sebagai dasar pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, H. Agustan Saining, saat membuka kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Perubahan Dokumen RPHJP yang digelar di Palangka Raya, Rabu (28/1/2026).
Menurut Agustan, kewajiban penyusunan RPHJP merupakan amanat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah. “Dokumen RPHJP wajib dimiliki setiap KPH sebagai pedoman pengelolaan hutan jangka panjang, sekaligus mendukung visi Kalteng Makin Berkah, Maju, dan Sejahtera,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, melalui coaching clinic yang diikuti 33 unit KPH se-Kalimantan Tengah, para pengelola hutan dibekali pemahaman teknis agar mampu menyusun dokumen perencanaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan tersusunnya dokumen RPHJP yang berkualitas, diharapkan pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.(kaer)
