Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Salah seorang jurnalis senior di Kalimantan Tengah, Hartany Soekarno mengapresiasi posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, penempatan struktural tersebut tidak boleh menggeser jati diri dan prinsip dasar Polri sebagai institusi pengayom rakyat.
Polri harus tetap tegak memegang nilai luhur “Rastra Sewakottama”, yang bermakna Polri adalah Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa. Prinsip ini bukan sekadar slogan, melainkan Brata pertama dari Tri Brata, yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
Kepada sejumlah awak media, Jum’at (23/1/2026), Hartany menjelaskan, sejarah mencatat, Polri tumbuh dan berkembang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk selalu berinisiatif dan bertindak sebagai abdi, pelindung, dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan. Dalam menjalankan tugasnya, Polri harus menjaga jarak dari sikap dan perilaku sebagai “penguasa”, siapa pun itu—bahkan sekalipun terhadap Presiden. Demikian pula terhadap kepentingan kaum oligarki atau kelompok berkepentingan lainnya yang berpotensi menggerus independensi dan profesionalisme kepolisian.
Prinsip tersebut sejatinya sejalan dengan filosofi kepolisian modern di berbagai negara, yang dikenal sebagai new modern police philosophy, dengan semboyan “Vigilant Quiescant” — Kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram.
Filosofi ini menempatkan Polri sebagai penjaga ketertiban yang bekerja dalam senyap, profesional, dan berorientasi pada rasa aman masyarakat, bukan sebagai instrumen politik atau kekuasaan.
Karena itu, pemerintah juga tidak boleh membebani Polri dengan kepentingan politik praktis para politisi, maupun kepentingan lain di luar tugas utamanya. Fungsi Polri harus tetap fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara adil dan bermartabat.
Hanya dengan memegang teguh nilai-nilai tersebut, Polri akan tetap dipercaya rakyat dan mampu menjalankan perannya sebagai institusi penegak hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.(kaer)
