Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pansus untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2026).
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan bahwa peraturan daerah yang dirancang tersebut telah mengalami kekosongan dalam waktu cukup lama sehingga perlu segera dirampungkan.
Ia menegaskan DPRD menyetujui pembahasan dua Raperda tersebut dan meminta pihak eksekutif segera menyusun matriks perubahan sesuai waktu yang telah ditentukan. “Peraturan daerah ini sudah mengalami kekosongan cukup lama. Karena itu, pihak eksekutif kami minta segera menyusun matriks perubahan. Setelah selesai, akan kita bahas kembali,” ujar Sugiyarto.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD juga berharap Pemerintah Provinsi memastikan keselarasan pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan dalam kedua Raperda tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, yang mewakili Pemerintah Provinsi, menyatakan kesiapan untuk segera merampungkan draf sesuai permintaan Pansus DPRD Kalteng.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan kepada pemustaka secara cepat dan tepat, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. “Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam pengembangan layanan perpustakaan dan kearsipan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (kaer)
