Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Jakarta, Mediadigitalupdate.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) untuk sebagian.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Akibatnya, norma tersebut berpotensi digunakan untuk langsung menjerat wartawan dengan proses hukum pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. ‘’Apabila tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret, norma ini berpotensi mengakibatkan wartawan langsung diproses secara hukum tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme perlindungan pers,” ujar Guntur.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers. “Penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata, melainkan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pers,” kata Guntur.

Meski demikian, dalam putusan tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Putusan MK ini dinilai menjadi penguatan penting bagi kebebasan pers dan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.(kaer/sumber MK)