Palangka Raya. Mediadigitalupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi guna membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (14/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rapat tersebut diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Darliansjah menjelaskan bahwa perangkat daerah terkait telah diminta menyiapkan seluruh dokumen pendukung guna memperlancar pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. “Ketiga Raperda ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat,” ujar Darliansjah dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, ketiga Raperda tersebut merupakan amanah regulasi nasional dan menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng mengusulkan agar pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan digabung dalam satu Pansus demi efisiensi, sementara Raperda PTSP dibahas melalui Pansus tersendiri.
Usulan tersebut kemudian dibahas bersama pimpinan rapat dan anggota komisi yang hadir. Hasilnya, disepakati bahwa tiga Raperda akan dibahas melalui dua Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat kerja gabungan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, serta Inspektorat. (kaer)
