Prarekonstruksi Pembunuhan di Jalan Raflesia, Tersangka Peragakan 39 Adegan

Palangka Raya. Mediadigitalupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Perumahan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Prarekonstruksi dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) sore dengan menghadirkan tersangka Edi (41). Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sedikitnya 39 adegan di hadapan penyidik guna mengungkap secara rinci kronologi peristiwa pembunuhan.

Rangkaian adegan dimulai dari aktivitas tersangka yang mengonsumsi minuman keras oplosan di gubuk tempat tinggalnya, hingga momen penikaman terhadap korban Agus (42). Korban diketahui merupakan paman kandung tersangka. Peristiwa penikaman terjadi di sebuah bengkel dan berujung pada tewasnya korban di tempat kejadian.

Prarekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian ini menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga tampak menyaksikan langsung proses peragaan ulang adegan demi adegan yang dilakukan tersangka. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi yang mengetahui langsung peristiwa pembunuhan.

Ketua RT setempat, Endang Susilowati, yang turut menjadi saksi dalam prarekonstruksi, mengaku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Tadi saya diminta mengikuti proses prarekonstruksi oleh pihak kepolisian. Ada 39 adegan yang diperagakan, dan saya menyampaikan apa yang saya ketahui,” ujar Endang di lokasi. Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga. Pelaku tidak terima adik kandungnya, Yuli, memiliki hubungan dengan korban dan tinggal serumah.

Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras, pelaku nekat melakukan penikaman menggunakan gunting. Korban mengalami luka tikam di bagian dada dan leher hingga meninggal dunia di dalam bengkel dan tergeletak di atas kasur. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat berkeliling kompleks perumahan dan meminta warga untuk menghubungi polisi, sambil mengakui telah menghabisi nyawa pamannya.

Hasil prarekonstruksi ini akan menjadi bahan pendukung untuk pelaksanaan rekonstruksi lanjutan yang dijadwalkan melibatkan pihak Kejaksaan serta penasihat hukum tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Edi dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kaer)