Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4/Peg-DKPS/IX/2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Penyalahgunaan Data Kependudukan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN), pengurus RT/RW, serta masyarakat se-Kota Palangka Raya.
Penerbitan surat edaran ini menyusul maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan meminta data pribadi warga melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan daring seperti WhatsApp dan Telegram.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk keperluan aktivasi IKD melalui telepon, SMS, WhatsApp, Telegram, maupun panggilan video. “Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, Mal Pelayanan Publik, atau tempat layanan resmi lainnya,” tegas Fairid, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, data kependudukan merupakan data yang sangat penting dan menjadi dasar berbagai layanan publik maupun swasta, baik secara daring maupun luring. Oleh karena itu, kerahasiaan data pribadi wajib dijaga dengan baik.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak membagikan atau mengunggah dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran maupun kematian di media sosial atau aplikasi percakapan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan data kependudukan sebagai kata sandi, serta lebih teliti dalam mengakses situs web guna menghindari pemalsuan domain.
Wali Kota juga meminta agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara luas melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, organisasi kemasyarakatan, pusat perbelanjaan, hingga grup percakapan daring.
Salinan lengkap surat edaran dapat diunduh melalui laman resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi Disdukcapil atau datang langsung ke kantor pelayanan.(kaer)
