Bongkar Fakta Persidangan, Pengacara Bawa Pulang Korban Kriminalisasi Pasca Putusan Bebas

Palangka Raya. Mediadigitalupdate.com — Majelis Hakim telah membacakan putusan perkara nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps dengan Terdakwa Ady Surya Jaya atas dugaan Penipuan Pasal 378 KUHP pada Kamis, (8/1/2026). Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ady dengan hukuman pidana 2 tahun 3 bulan, dalam sidang terbuka Majelis Hakim Nyatakan Ady Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan dan Menetapkan Ady Keluar Dari Tahanan Sejak Putusan Dibacakan.

Sebelumnya Ady diduga melakukan penipuan karena menyerahkan tanah miliknya seluas 24,45 hektar di wilayah administrasi desa Mulyasari kepada PT. Borneo Sawit Gemilang (PT.BSG). Namun lahan tersebut tidak bisa digarap akibat lahan hasil penunjukan Ady ternyata tumpang tindih dengan lahan 3 orang yang lokasi lahannya berada di wilayah administrasi desa Kantan Atas.

Salah satu Penasihat Hukum Ady, Kariswan Pratama Jaya, S.H mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar banyak fakta persidangan yang menguntungkan Ady selaku Terdakwa. “Diantara fakta persidangan yang berhasil kami bongkar adalah perbedaan versi peta yang tertuang dalam Berita Acara (BA) Ganti Rugi oleh perusahaan dengan peta kondisi faktual lahan Ady”, jelasnya.

Menurutnya peta dalam BA itu tidak merepresentasikan kondisi faktual lahan milik Ady. “Apalagi BA tersebut kabur, tidak terbaca titik kordinatnya. Dan JPU tidak bisa menunjukkan asli dari BA tersebut”, lanjutnya.

Lebih lanjut Kariswan membongkar bahwa hasil audit internal PT.BSG yang menjadi dasar laporan polisi atas Ady tersebut hanya untuk menyatakan ada kerugian perusahaan. “Jadi hasil audit itu bukan menyatakan kepemilikan lahan Ady tidak sah atau palsu”, tegasnya. “Selain itu semua saksi yang hadir dalam pengukuran lahan dan pengambilan titik kordinat tidak satupun menerangkan pernah melakukan pengukuran dan pengambilan titik kordinat melebihi batas antara desa Mulyasari dan desa Kantan Atas”, tuturnya.

Ada hal tidak lazim dalam pemeriksaan perkara ini. Majelis Hakim menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau yang diketahui umum sebagai sidang lapangan. PS dilakukan atas permintaan Apriel H. Napitupulu, S.H, Penasihat Hukum Ady yang lain, sekaligus Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah.

Dalam sidang PS terungkap bahwa peta versi BA perusahaan melewati batas desa. Sedangkan para saksi yang dulu hadir dalam pengukuran lahan Ady semuanya mengetahui dan menunjukkan batas antara desa Mulyasari dan desa Kantan Atas dan menerangkan tidak pernah melakukan pengukuran dan pengambilan titik kordinat melebihi batas desa.

Usai pembacaan putusan Penasihat Hukum langsung mendatangi Rutan Kapuas dan mendampingi proses kepulangan Ady. “Malam ini pak Ady sudah tidur bersama keluarga”, pungkas Kariswan.(kaer)