Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri periode 2020–2025. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perolehan dua alat bukti yang sah. “Berdasarkan hasil pemeriksaan serta dua alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Hendri Hanafi saat menyampaikan keterangan pers di halaman Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa tersangka IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan izin serta pertimbangan teknis di bidang pertambangan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka ETS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka IH dan ETS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” tegas Wahyudi.(kaer)
