Pemko Palangka Raya Siapkan Relokasi Pedagang dan Parkir di Kawasan Bali Indah

Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berencana menata ulang keberadaan pedagang dan area parkir di kawasan sekitar Photo Studio Bali Indah, Jalan Ahmad Yani. Langkah awal penataan tersebut dilakukan melalui survei langsung ke sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi relokasi, Senin (15/12/2025) malam. Survei lapangan ini melibatkan unsur Kodim Palangka Raya, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak pengelola pasar. Keterlibatan lintas instansi dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan terpadu dan tepat sasaran.

Kepada wartawan, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, H. Samsul Rizal, mengatakan survei tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama para pemangku kepentingan terkait.

Ia menjelaskan, perhatian utama pemerintah tertuju pada aktivitas pedagang yang berjualan di depan Bali Indah dan area masjid sepanjang Jalan Ahmad Yani. Aktivitas tersebut dinilai kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Fokus kami adalah menyediakan tempat yang lebih layak bagi para pedagang. Kondisi jalan yang padat setiap hari membuat masyarakat kurang nyaman, baik pembeli maupun pengguna jalan,” ujar Samsul.

Melalui survei ini, lanjutnya, Pemko ingin memastikan kesesuaian antara kapasitas lokasi alternatif dengan jumlah pedagang yang akan direlokasi. “Kami mencocokkan kembali data jumlah pedagang dengan ketersediaan ruang di titik-titik yang menjadi opsi relokasi,” jelasnya.

Samsul menegaskan, sebelum relokasi diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka memahami dan siap menempati lokasi baru yang ditetapkan. “Relokasi tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Sosialisasi akan dilakukan setelah lokasi benar-benar siap,” tegasnya.

Pemko Palangka Raya saat ini mempertimbangkan dua opsi penataan, yakni merelokasi pedagang ke lokasi baru apabila kapasitasnya mencukupi, atau melakukan penataan ulang di lokasi eksisting jika relokasi tidak memungkinkan. “Jika lokasi pengganti mencukupi, pedagang akan dipindahkan. Namun apabila tidak, penataan kembali di lokasi awal menjadi alternatif,” pungkas Samsul.(kaer)

Penulis : Karina

Editor : Zendrato