Palangka Raya, Mediadigitalupdate.com — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pembaruan data di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Imbauan tersebut disampaikan Fairid usai menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang dipimpin langsung Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Fairid menjelaskan, sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode tersebut umumnya masih disusun secara manual dan belum menggunakan peta kadastral presisi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan lahan. “Mohon kepada seluruh warga Palangka Raya yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961 sampai 1997 untuk segera melakukan pembaruan data di BPN. Ini merupakan arahan langsung dari Bapak Menteri agar inventarisasi dokumen lama bisa segera dilakukan dan permasalahan tumpang tindih tanah dapat diminimalisasi,” ujar Fairid.
Menurutnya, banyak sertifikat lama yang batas-batas fisiknya sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut rawan memicu sengketa lahan, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pihak swasta atau dunia usaha.
Selain itu, sertifikat fisik yang belum terintegrasi dengan sistem digital BPN juga berisiko rusak, hilang, atau disalahgunakan. Kondisi ini dapat menyulitkan berbagai layanan pertanahan, seperti proses balik nama maupun transaksi jual beli.
Fairid menegaskan, pemilik sertifikat tanah lama disarankan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk berkonsultasi dan melakukan verifikasi data agar kepemilikan tanah tercatat dalam sistem pertanahan terbaru. “Dengan pembaruan data ini, penataan dan penertiban administrasi pertanahan di Palangka Raya diharapkan berjalan lebih baik dan potensi konflik lahan ke depan bisa ditekan,” pungkasnya. (kaer)
Penulis : Karina
Editor : Zendrato
