Bupati Heriyus Sampaikan 2 Ranperda Pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Murung Raya Masa Sidang III

Puruk Cahu, Mediadigitalupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (10/11/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulida, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati H. Rahmanto Muhidin, para anggota DPRD, pimpinan partai politik, perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan insan pers.

Agenda rapat mencakup dua pembahasan utama, yakni tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Murung Raya atas Ranperda inisiatif DPRD, serta tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas dukungan dan masukan terhadap dua Ranperda yang sedang dibahas. “Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dan unsur pimpinan yang telah memberikan tanggapan dan persetujuan untuk kepentingan bersama,” ujar Bupati Heriyus.

Bupati kemudian menyoroti Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha bagi investor. Ia menegaskan bahwa perusahaan penerima insentif memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Ranperda tersebut. “Kami sependapat bahwa investor yang diberikan insentif atau kemudahan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial. Jika tidak, akan dikenakan sanksi administratif. Ketentuan ini menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil,” tegasnya.

Heriyus menjelaskan, Pemerintah Daerah ingin memastikan regulasi tersebut tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha. Karena itu, setiap pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif wajib bermitra dengan UMKM atau koperasi, serta fokus pada sektor strategis dan prioritas daerah. “Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh pelaku usaha di Murung Raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana. Heriyus juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Terkait Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Bupati Heriyus menyatakan sependapat dengan DPRD mengenai pentingnya efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperbaiki sistem perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program agar sesuai kebutuhan masyarakat. Kami juga akan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah agar penyerapan anggaran lebih optimal,” tutup Heriyus.(red)