Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Ungkap 11 Kasus

Palangka Raya, mediadigitalupdate.com — Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.250,6 gram (1,25 kilogram) dan 43 butir ekstasi di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Rabu (8/10/2025) siang. Pemusnahan dipimpin oleh Irwasda Polda Kalteng Benny Ganda Sudjana, didampingi Direktur Resnarkoba Dodo Hendro Kusuma. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, antara lain BNNP Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah, Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR), Gerakan Anti Narkoba (GRANAT), penyidik, serta para tersangka terkait.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai ketetapan kejaksaan, di mana sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan, sementara sisanya dimusnahkan. “Barang bukti ini disita dari 11 tersangka dalam 11 kasus hasil pengungkapan selama September 2025 di lima wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Rinciannya: tiga kasus di Kabupaten Gunung Mas, satu kasus di Kabupaten Lamandau, satu kasus di Kabupaten Kapuas, satu kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan lima kasus di Kota Palangka Raya.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex), kemudian diaduk hingga larut sempurna. Limbah cairan kemudian dibuang di lokasi aman.

Ketua GANAS ANNAR MUI Kalteng Bajasukma menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian. “Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Kalteng dan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kalteng. Semoga upaya ini membawa manfaat besar dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(red)